Senin, 28 November 2016

pengertian keterbukaan & keadilan

 pengertian keterbukaan & keadilan



B. PENTINGNYA KETERBUKAANDAKEADILAN DALAMKEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
 
1.Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
 
 a.Keterbukaan
Keterbukaamerupakan perwujudan dari sikapjujur, rendah hati,adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. Dalam KamusBesar Bahasa Indonesia,
keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi danhati-hati serta merupakanlandasan untuk berkomunikasi.Dengan demikian dapat dipahampula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaanadalah suatsikadaperilakuterbuka dari            individu dalam beraktivitas.
  b.Keadilan
Dalam Kamus UmuBahasa Indonesia,kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasayangtidak berat sebelah.Sehinggkeadilanmengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak  memihak dan tidak sewenang-wenang .Sedangkan di dalam
Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwakata “adil” (bahasa Arab :'adl)mengandunpengertian sebagaiberikut :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
-Memberikasesuatkepada setiap orangsesuai dengan hakyang harus diperolehnya.
-Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar danmana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atausyarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenangdan maksiat atau berbuat dosa.
-Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidakmengerjakan perintah). 
 
Pengertiakat“adil” yanlebihmenekankapad
tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, maka sesungguhnya pada setiap dirimanusitelamelekasumberkebenarayang
disebuhati nuraniTuhanlah yangmenuntun hati nurani setiap manusia beriman agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satusifat-Nya yang Maha Adil.   Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagaisuatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan      yang   didasarkan  kepada    norma-norma (norma agama,normakesusilaan,  norma kesopanan, maupun norma hukum).

sumber:http://hutabarathenny.blogspot.co.id/2011/11/pkn-pengertian-keterbukaan-keadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar